JAKARTA, RADARPENA - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan Anda terdaftar dan dikenakan pajak dengan sah di Indonesia.
Untuk menghindari status kendaraan motor atau mobil mati pajak dan terkena tilang, maka Anda wajib memperpanjang STNK.
Salah satu syarat memperpanjang STNK adalah membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, akan terjadi masalah ketika akan memperpanjanga STNK, BPKB Anda tidak diketahui keberadaannya, bisa hilang, dicuri, atau berada di tempat gadai.
Namun jangan khawatir, saat ini sudah tersedia layanan perpanjang STNK Anda tanpa membawa atau menunjukkan BPKB. Mari kita simak cara memperpanjang STNK tanpa BPKB berikut ini.
BACA JUGA:Tergugah Kejadian Longsor Sampah, RW 19 Antapani Tengah Kelola Sampah Sendiri
Cara Perpanjang STNK lewat E-Samsat
Memperpanjang STNK tanpa BPKB saat ini bisa dilakukan secara online. Selain cukup mudah dilakukan, syarat yang dibutuhkan juga tidak banyak.
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan agalah:
Jika syarat diatas sudah dipersiapkan, Anda bisa membuka layanan e-samsat.
BACA JUGA:Cara meningkatkan Kecepatan Koneksi Internet Xiaomi (Semua Type)
Pertama, Anda perlu mendaftarkan diri Anda di website resmi e-samsat sesuai KTP. AAda hanya cukup memasukan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Induk kependudukan (NIK) Anda.
Setelah itu Anda akan mendapatkan kode bayar. Anda bisa mebayar pajak melalui ATM atau metode pembayaran lainnya.
Kemudian, untuk melakukan pengesahan STNK, dengan mendatangi kantor samsat, Samsat keliling, atau tempat lainnya yang telah ditentukan.
Jangan lupa membawa serta STNK, KTP asli untuk proses verivikasi oleh petugas.
BACA JUGA:Profil Serta Biodata Putri Ariani Yang Mendapatkan Golden Buzzer di America’s Got Talent