BEKASI, RADARPENA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Tim Evaluasi Pelaksanaan Penanaman Modal untuk para pelaku usaha di Kota Bekasi, Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi, Erwin Atd, MT membuka bimtek tersebut dengan dihadiri para pelaku usaha yang bergerak di Kota Bekasi.
Dalam sambutannya Sekretaris DPMPTSP mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang bertujuan capaian realisasi penanaman modal di Kota Bekasi juga untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal serta meningkatkan jumlah presentase PMA/PMDN yang patuh terhadap kewajiban laporan kegiatan penanaman modal.
"Kami berharap dengan ikuti acara bimtek ini untuk memberikan dorongan, semangat dan manfaat bagi para pelaku usaha." Kata Erwin.
Acara diisi oleh narasumber, antara lain;
1. Hengki Sagala selaku Koordinator Helpdesk Kementerian Invenstasi BKPM RI.
2. Afriano Luky selaku Informasi dan Helpdesk OSS RBA DPMPTSP Jawa Barat.
3. Rohmat Suarto selaku informasi dan Helpdesk OSS DPMPTSP Jawa Barat.
Dalam materinya, penjelasan mengenai Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) tentang perizinan berusaha berbasis risiko, melalui dasar hukum UU No 11 YlTahun 2020, PP Nomor 5 Tahun 2021, Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Kementerian/Lembaga Sektoral dan Peraturan Kementerian investasi/BKPM No. 3 tahun 2021, Nomor 4 tahun 2021 dan Nomor 5 Tahun 2021.
Penyelenggaraan sistem ini wajib digunakan oleh para pelaku usaha, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, badan pengusahaan KPBPB. Dalam tingkat risiko OSS RBA dikelompokan dan pemetaannya berdasarkan bidang usaha atau klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) 2020 dengan 5 digit kode bidang usaha terdiri dari Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi, dan Risiko Tinggi.
Selanjutnya, pembahasan mengenai Laporan Keuangan Penanaman Modal (LKPM) mengacu pada dasar hukum dari Undang Undang No. 25 Tahun 2017 pasal 15. Laporan ini mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal. Pelaku usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan dan pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan.
Dijelaskan untuk kesalahan umum dalam pengisian LKPM antara lain;
1. Pelaku usaha menyampaikan LKPM tahap konstruksi untuk kegiatan usaha yang sudah komersial
2. Pelaku usaha mengisi nilai realisasi penanaman modal sama dengan nilai rencana investasi pada izin OSS
3. Pengeluaran selama tahap konstruksi diluar tanah, bangunan/gedung dan mesin diinput sebagai tambahan realisasi modal kerja.
4. Tambahan realisasi modal tetap pada LKPM tahap produksi tidak disertai penjelasan