Pj Wali Kota Bekasi: THR Pegawai TKK Segera Cair
Para PPPK bakal dapat dua kali transferan dari pemerintah di bulan Juni 2024-Foto: Ilustrasi/Humas Pemkot-
BEKASI, RADARPENA.CO.ID-Penantian para pegawai Pemerintah Kota Bekasi dengan status Tenaga Kerja Kontrak (TKK) tentang kejelasan THR terjawab sudah.
PJ. Walikota Bekasi akan mengeluarkan kebijakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kesejahteraan TKK Kota Bekasi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi akan mempelajari landasan aturan regulasinya seperti apa terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
"Pemerintah Kota Bekasi intinya berkomitmen ingin memberikan THR kepada pegawai TKK." Ujar Gani Muhamad.
BACA JUGA:Mengenal Mustahiq, Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menjelang Idul Fitri
Karena menurut Gani, Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan ini tidak secara langsung disebutkan bahwa TKK Pemkot dapat THR, melainkan TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat THR.
Komisi I DPRD Kota Bekasi juga memperkuat kejelasan tersebut. Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal, SE membeberkan terkait kebijakan tersebut, “THR untuk teman-teman TKK akan cair secepatnya,” ucapnya
BACA JUGA:Kadispenad Benarkan Gudang Amunisi TNI Milik Kodam Jaya di Bogor Meledak
Faisal menuturkan, Diskusi yang telah dijalankan Komisi I dengan Pemerintah akhirnya tidak sia-sia, Ini menjadi salah satu apresiasi besar untuk PJ.Walikota Bekasi yang berhasil memberikan perhatian yang lebih kepada teman-teman TKK.
Menurut Faisal, Tidak ada yang tidak mungkin untuk bisa mengeluarkan kebijakan Kepala Daerah demi kesejahteraan TKK. “Mereka salah satu garda terdepan dalam memberikan pelayanan. Maka dari itu penting bagi kita semua memikirkan kesejahteraannya,” pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: