Kemnaker Terima 1.475 Aduan Pelanggaran THR hingga 14 April 2024

Kemnaker Terima 1.475 Aduan Pelanggaran THR hingga 14 April 2024

Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR -Istimewa/Bianca Chairunisa-DISWAY Grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk setelah penutupan layanan Posko THR pada Selasa ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi setelah usai menghadiri acara Halal Bihalal yang digerlar di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa (16/04).

"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," Kata Anwar

BACA JUGA:Warisan Budaya Blitar! Masih Terdapat jejak Proklamator Sebagai Ciri Khas

BACA JUGA:Tragis! Balita 2,5 Tahun di Pringsewu Lampung Ditemukan Tewas Tenggelam dalam Septic Tank

Hingga 14 April 2024, Kemnaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan

Anwar menyatakan pihak Kemenaker sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk sejak sebelum Idul Fitri. Berbagai aduan yang masuk sendiri diketahui terdiri dari THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," Jelas Anwar.

BACA JUGA:Simak! Selain Mengatasi Penyakit Jantung, Minyak Kelapa juga Bermanfaat Untuk Mengatasi Masalah Kesehatan Ini

BACA JUGA:Mengenal Gilbert Emanuel Lumoindong, Miliki 2 Basis Pendidikan Menjadi Pendeta yang Disayangi Umat

Anwar pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut, karena THR adalah hak para pekerja dan buruh.

"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," Ujarnya. (Bianca Chairunisa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: