Miris! Guru SMA di Way Kanan Menangis dan Minta Pertolongan Presiden usai Dipecat Sepihak

Miris! Guru SMA di Way Kanan Menangis dan Minta Pertolongan Presiden usai Dipecat Sepihak

Viral seorang guru asal Way Kanan, Lampung meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo usai dirinya dipecat secara sepihak oleh Disdikbud Lampung.--instagram.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang guru SMA asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, tak mampu menahan tangis. Terlihat dalam sebuah unggahan video, ia mengaku bahwa dirinya dipecat secara sepihak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung

Sebagai informasi, guru yang diketahui bernama lengkap Tri Ningsih Aji, itu mengajar di SMAN 1 Negeri Agung, Way Kanan. Ia mendapatkan sanksi saat ia sembuh dari sakit dan kembali aktif sebagai guru. 

Dalam unggahan videonya, sambil menangis Tri Ningsih Aji, menunjukan surat pemecatan dan ia meminta keadilan dari Presiden Prabowo Subianto. Tri mempertanyakan pemecatan sepihak oleh dinas terkait, surat pemecatan yang ia terima saat dirinya telah aktif kembali sebagai guru, usai sembuh dari sakit. 

Kendati demikian ia mengakui bahwa dirinya mengajukan surat pengunduran diri takkala ia terbaring sakit. Dalam video yang beredar, Tri mengaku mendapatkan surat pemecatan dan meminta keadilan kepada Presiden Prabowo. Kuat dugaan, rekaman video itu ia buat di depan kantor Disdikbud Lampung.

"Saya mau minta pertolongan Pak Presiden, hari ini saya dipecat, dengan alasan saya tidak melaksanakan tugas," ucapnya sebagaimana video yang diterima pada Rabu, 30 Oktober 2024.

BACA JUGA:

"Ketika saya tidak melaksanakan tugas saya dalam kondisi sakit," tambahnya.

Tri mengaku, ketika dalam keadaan sakit dirinya mengajukan surat pengunduran diri, namun surat pengunduran diri tersebut tidak pernah ditanggapi. Akan tetapi, ketika dirinya sudah kembali aktif mengajar, tiba-tiba saja dirinya mendapatkan surat pemecatan tanpa konfirmasi apapun.

"Sebagai pertanggung jawaban saya mengajukan pengunduran diri, tapi selama beberapa tahun surat itu tidak diproses, saya sama sekali tidak pernah dipanggil Inspektorat, sekolah, dan lainnya, padahal saya sudah melakukan sesuai prosedur," jelasnya.

Karena tidak ada tanggapan sama sekali, Tri merasa pengajuannya tidak dihiraukan dan pasca sembuh dirinya langsung kembali melaksanakan tugas sebagai guru.

"Lalu setelah saya sehat, kemudian saya melanjutkan kembali melakukan tugas saya sebagai PNS aktif dan melakukan tugas saya selama dua tahun full, lalu kini mendapatkan surat pemecahan," sesalnya.

Sementara itu, Kabid SMA Disdikbud Provinsi Lampung Diona Katharina belum memberikan konfirmasi walaupun pertanyaan dalam pesan WhatsApp telah terkirim ke ponselnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: