Darurat! Jumlah Korban PHK di Indonesia Tembus Angka 45 Ribu

Darurat! Jumlah Korban PHK di Indonesia Tembus Angka 45 Ribu

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri-Disway.Id/Bianca Khairunnisa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Hingga saat ini, fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih marak ditemui di berbagai sektor industri di Indonesia.

Bahkan, jumlah PHK pada pertengahan bulan Agustus ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode Januari-Juni 2024 lalu.

Melansir dari data pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang menjadi korban PHK adalah sebesar 45 ribu orang. Diketahui, pekerja terkena PHK kebanyakan berasal dari sektor industri pengolahan atau manufaktur.

"Saat ini sudah mencapai 45.762 ribu orang, jumlah tersebut tetap di dominasi oleh sektor industri pengolahan atau manufaktur," Ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 24 Agustus 2024.

Menurut Indah, jumlah tersebut naik pesat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 lalu. Dimana pada periode tahun 2024 ini menunjukkan angka kenaikan sebesar 5.000 jumlah PHK.

BACA JUGA:

Ia menambahkan, jumlah PHK yang begitu masif ini kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah faktor ketidaksiapan pengusaha untuk kembali bersaing pasca pandemi Covid-19.

"Mereka ada yang belum siap menghadapi dinamika ini, akhirnya mereka tidak kuat dan terpaksa harus PHK," Jelas Indah.

Indah menegaskan, pihak Kemnaker akan terus memantau situasi yang sedang terjadi saat ini. Baik itu melalui pengawasan secara langsung, maupun dengan melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa Kemnaker juga terus memberikan pendampingan bagi mereka yang masih menghadapi kendala mengenai pembayaran pesangon.

(Bianca Khairunnisa).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: