Waspada Penipuan Lowongan Kerja Palsu, Kemnaker Minta Masyarakat Pastikan Legalitas Perusahaan
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga-Disway.Id/Bianca Khairunnisa -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Demi mencegah terjadinya penipuan yang dapat merugikan pencari kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat yang tengah mencari pekerjaan untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses wawancara.
Menurut keterangan Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, maraknya iklan lowongan kerja di berbagai platform digital, baik melalui situs web maupun media sosial, memungkinkan adanya perusahaan yang tidak memiliki legalitas atau izin usaha yang sah.
"Kami mengingatkan para pencari kerja untuk selalu mengecek apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut sudah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional yang sah," ujar Sunardi dalam keterangan resminya pada Sabtu 12 Oktober 2024.
Selain itu, Sunardi juga menambahkan bahwa pihak Kemenperin sudah mempersiapkan beberapa tips pencegahan untuk menghindari menjadi korban penipuan lowongan kerja.
BACA JUGA:Kuota Masih Kurang Banyak, Bawaslu Kota Tangerang Perpanjang Lowongan Kerja Pengawas TPS Pilkada
BACA JUGA:Kemnaker Terima 1.475 Aduan Pelanggaran THR hingga 14 April 2024
Salah satunya adalah dengan melakukan verifikasi langsung melalui website resmi perusahaan atau menghubungi pihak yang berwenang, jangan berikan informasi pribadi secara sembarangan terutama jika tidak ada kejelasan mengenai asal-usul perusahaan.
"Hindari memberikan uang maupun biaya apapun dalam proses rekrutmen. Laporkan jika menemui lowongan yang mencurigakan ke pihak berwenang agar dapat diproses lebih lanjut," tegas Sunardi.
Tidak hanya itu, Sunardi juga menyatakan bahwa Kemnaker juga membuka saluran pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan pekerjaan. Pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker, dan layanan hotline di 1500630.
"Saya mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, karena perbuatan penipuan merupakan tindak pidana," kata Sunardi.
Di samping itu, untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id. Kemnaker juga menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.
Ke depannya, Kemnaker juga akan menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.
(Bianca Khairunnisa).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: