UU TNI 2025, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pastikan Tak Ada Wajib Militer di Indonesia

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tak ada wajib militer untuk masyarakat di UU TNI-anisha-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan, tidak ada aturan wajib militer bagi warga sipil.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sjafrie Sjamsoeddin saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis, 20 Maret 2025.
"Enggak ada. Interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional. Saya luruskan, tidak ada wajib militer," kata Sjafrie.
BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri Dukung Pengesahan RUU TNI Jadi UU, Ini Alasannya!
Tidak Ada Wajib Militer, Hanya Berlaku untuk Perwira TNI
Lebih lanjut, Menhan Sjafrie menegaskan bahwa aturan tentang pelatihan dasar kemiliteran hanya berlaku bagi perwira TNI, termasuk:
- Taruna Akademi Militer
- Prajurit Karier
- Komponen Cadangan (Komcad)
"Yang ada itu untuk perwira. Kalau dia dari Akademi Militer, prajurit karier, atau sebagai Komponen Cadangan, ya memang ada pelatihan. Tapi wajib militer untuk masyarakat umum? Tidak ada," jelasnya.
Revisi UU TNI 2025 Tidak Akan Menghidupkan Dwifungsi ABRI
Selain membantah kewajiban wajib militer, Sjafrie juga menegaskan bahwa UU TNI yang baru tidak akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI—sebuah sistem yang pernah berlaku di masa Orde Baru.
"Tidak ada dwifungsi ABRI lagi. Jangan kan jasadnya, arwahnya pun sudah tidak ada," tandasnya.
BACA JUGA:Situasi Demo Mahasiswa Tolak RUU TNI di Jakarta Hari Ini, Ribuan Massa Terus Berdatangan ke DPR
Isi Pasal 7 Ayat 3 Angka 8 dalam Revisi UU TNI 2025
Dalam draf revisi UU TNI, Pasal 7 Ayat 3 Angka 8 menyebutkan bahwa TNI bertugas memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
Penjelasan pasal ini mencakup beberapa poin penting:
1. Membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan dalam operasi militer untuk perang.
2. Menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung pertahanan negara, tanpa mengarah pada kebijakan wajib militer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: