Jelang Ramadhan, Waspadai Ayam Gelonggongan di Pasaran

Jelang Ramadhan, Waspadai Ayam Gelonggongan di Pasaran

Waspada ayam gelonggongan di pasar--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S (31) yang memproduksi ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi Satuan Tugas (Satgas) Pangan menjelang Ramadhan 1446 Hijriah.

"Benar telah terjadi pemotongan ayam yang dicampur dengan air dan tidak sesuai standar produksi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kamis (27/2/2025).

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari pukul 00.41 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai praktik ilegal ini.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Meroket Jelang Ramadan 2025: Cabai Merah Keriting Sentuh Rp50.667 per Kg

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memproduksi ayam gelonggongan, yaitu:

  • 1 buah jarum suntik
  • 1 buah selang air
  • 5 ekor ayam yang sudah disuntik air
  • 5 ekor ayam yang belum disuntik air
  • 1 kompresor
  • 1 tabung gas
  • 2 lembar kwitansi bertanggal 26 Februari 2025

Sanksi Hukum bagi Pelaku

Pelaku dijerat dengan Pasal 8 Juncto 62 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang yang diproduksi tidak boleh dikurangi atau ditambah isinya, serta harus sesuai standar produksi.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku yaitu:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun
  • Denda maksimal Rp2 miliar

Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/701/II/2025/SPKT/Restro Jaksel/PMJ dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/1332/II/2025/Reskrim Jaksel, yang dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli ayam potong dan memastikan produk yang dikonsumsi aman serta sesuai standar kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: