Jualan Takjil di Bulan Ramadhan: Bolehkah Menjualnya kepada Non-Islam?

Ilustrasi jualan takjil di bulan Ramadhan--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Selain sebagai bulan untuk meningkatkan ibadah, Ramadhan juga menjadi momen yang tepat untuk berburu makanan takjil.
Takjil, yang biasanya berupa makanan atau minuman manis, menjadi hidangan pembuka yang sangat dinikmati setelah seharian berpuasa.
Di Indonesia, pasar takjil Ramadhan selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat, baik Muslim maupun non-Islam (nonis).
Keberagaman ini memunculkan pertanyaan: bolehkah seorang Muslim menjual takjil kepada non-Muslim? Apakah ada batasan atau pertimbangan khusus dalam transaksi ini?
Artikel ini akan mengupas tuntas hukum dan etika berjualan takjil kepada non-Muslim berdasarkan pandangan Islam.
Dalam Islam, prinsip dasar dalam bermuamalah (berinteraksi sosial, termasuk jual beli) adalah kebolehan, kecuali ada dalil yang secara tegas melarangnya.
BACA JUGA:
- Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui Menurut Islam, Ini Aturannya!
- Bacaan Niat Sahur dan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
Dalam konteks jual beli takjil kepada non-Muslim, terdapat beberapa pandangan yang perlu dipertimbangkan:
1. Prinsip Umum Jual Beli dalam Islam
Islam memperbolehkan transaksi jual beli dengan non-Muslim, selama barang yang diperjualbelikan halal dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Hal ini didasarkan pada dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melakukan transaksi dengan non-Muslim.
Dalam kitab Al-‘Alaqah Al-Ijtima’iyyah Bain Al-Muslimin wa Ghair Al-Muslimin, dijelaskan bahwa segala transaksi jual beli yang dibolehkan bagi umat Islam, maka juga dibolehkan bagi non-Muslim, kecuali khamar dan babi.
Senada dengan itu dalam Kitab Tajul Iklil li Mukhtashar Khalil, juga dijelaskan bahwa Imam Malik pernah ditanya perihal hukum bertransaksi dengan non muslim, beliau pun menjawab tidak apa apa.
2. Etika Berjualan Takjil di Bulan Ramadhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: