Polda Metro Jaya Tangkap Pria Penyebar Ribuan Konten Pornografi Anak Via Telegram

Polda Metro Jaya Tangkap Pria Penyebar Ribuan Konten Pornografi Anak Via Telegram

Pria berinisial CSH dibekuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya disebarkan konten pornografi.-Disway/Rafi Adhi-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang pria berinisial CSH berhasil dibekuk oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten pornografi, termasuk pornografi anak, melalui platform Telegram

Pelaku ditangkap di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada Jumat 31 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa CSH menyebarkan total 13.336 konten pornografi melalui delapan grup Telegram dengan username @OFY. 

"Penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD," ujarnya saat konferensi pers pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa CSH tidak hanya menyebarkan konten pornografi anak di bawah umur, tetapi juga konten dewasa, baik dari Indonesia maupun luar negeri.

Pelaku memanfaatkan grup-grup Telegram untuk mendistribusikan konten tersebut dan menarik keuntungan finansial dari para anggota yang bergabung.

Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kompol Alvin Pratama, menambahkan bahwa setiap anggota yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram tersebut diharuskan membayar Rp150 ribu.

BACA JUGA:Novi Citra Indriyati, Vokalis Band Sukatani Diduga Dipecat Sebagai Guru SD Usai Kontroversi Lagu Bayar Bayar

BACA JUGA:Tuntut Keadilan! 8.300 Buruh PT Freeport Gelar Aksi Mogok Kerja

"Apabila ada yang mau bergabung ke dalam channel Telegram yang berisikan konten pornografi, peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp150 ribu, yang dikirimkan melalui akun perbankan milik pelaku," jelasnya.

Menurut Alvin, CSH telah menjalankan aksinya sejak Juli 2024 hingga Januari 2025. Selama kurun waktu tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp80 juta dari sekitar 500 akun yang bergabung.

"Pelaku menjualbelikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila atau pornografi dari bulan Juli 2024 sampai dengan Januari 2025 dengan jumlah peserta kurang lebih 500 akun," paparnya.

Keuntungan tersebut, lanjut Alvin, digunakan oleh CSH untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Pelaku kini disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: