Polda Metro Jaya Tangkap Pria Penyebar Ribuan Konten Pornografi Anak Via Telegram

Polda Metro Jaya Tangkap Pria Penyebar Ribuan Konten Pornografi Anak Via Telegram

Pria berinisial CSH dibekuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya disebarkan konten pornografi.-Disway/Rafi Adhi-

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar," tegas Alvin.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang maraknya penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, di platform digital. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: