Tuntut Keadilan! 8.300 Buruh PT Freeport Gelar Aksi Mogok Kerja

Tuntut Keadilan! 8.300 Buruh PT Freeport Gelar Aksi Mogok Kerja

8.300 buruh PT Freeport Indonesia mogok kerja tuntut keadilan--istimewa

TIMIKA, RADARPENA.CO.ID - Ribuan buruh PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan aksi mogok kerja beberapa waktu terakhir. 

Aksi mogok kerja sekira 8.300 buruh PT Freeport Indonesia tersebut sebagai ungkapan protes terhadap dugaan adanya praktik gratifikasi.

Lembaga Bantuan Hukum Papua meminta agar KPK dan Kejaksaan Tinggi Papua melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi yang diduga menjadi pemicu aksi mogok 8.300 karyawan Freeport.

Direktur Eksekutif LBH Papua, Emanuel Gobay, mengatakan, seorang pegawai dinas terkait diduga menerima gratifikasi dari PTFI, tetapi tidak melaporkannya kepada KPK sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, yakni Pasal 12c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Aksi mogok yang berlangsung sejak 1 Mei 2017 hingga tahun 2025 ini sebenarnya sudah diketahui oleh pihak berwenang, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika serta instansi terkait di tingkat provinsi Papua.

Sebelum mogok dimulai, serikat buruh telah mengirimkan pemberitahuan kepada dinas terkait, sebagaimana diatur dalam peraturan bahwa aksi mogok harus diinformasikan setidaknya tujuh hari sebelumnya.

BACA JUGA:Tanah Ulayat Pong Salamba di Morowali Tiba-Tiba Dikuasai PT Vale Indonesia, Warga Bangun Pos Penjagaan

dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh atau serikat pekerja memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan instansi ketenagakerjaan sebelum mogok kerja dilakukan.

Menurut Gobay, terdapat dua dugaan gratifikasi yang terungkap.

Pertama, PT Freeport Indonesia diduga memberikan dana sebesar Rp29.621.200 kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua untuk mendukung kegiatan di Jakarta yang berkaitan dengan nasib 8.300 buruh yang melakukan mogok kerja.

Kedua, berdasarkan hasil audit Inspektorat tertanggal 21 Juni 2021, dinas yang sama menerima fasilitas berupa akomodasi dan transportasi senilai Rp62.452.400, yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, sebagaimana diatur pada Pasal 4 angka (8), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

Emanuel Gobay menambahkan bahwa selain melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, tindakan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan Pasal 12b ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Viral Medsos! Smelter PT Freeport Indonesia Alami Kebakaran Hebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: