Jadi Tersangka Pemerasan dan Pengancaman, Nikita Mirzani: Bodo Amat, Kita Buktikan di Pengadilan

Nikita Mirzani tantang Reza Gladys di Pengadilan-hasyim asyari-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Mengenai status tersangkanya, Nikita Mirzani mengaku tak peduli. Malah, janda tiga anak itu menantang balik Reza Gladys untuk membuktikan di Pengadilan.
"Lama-lama gue eneg sama Reza Gladys. Gue dilaporin, ditersangkain, gue bodo amat," kata Nikita Mirzani dikutip dari akun media sosial (medsos) pribadinya, Kamis 20 Februari 2025.
"Kalau kamu tersangkain, gue tidak peduli. Nanti kita buktikan saja di pengadilan, siapa yang benar dan siapa yang salah," ujar Nikita.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan, Bakal Ditahan?
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Tangan Sekjen PDI Perjuangan Diborgol dan Dijebloskan ke Tahanan
Selain pemerasan, Nikita juga dijerat dengan dua pasal lainnya, yaitu pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Nikita Mirzani disangkakan tiga pasal, yaitu pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, lalu Pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.
"Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujar Ade Ary.(hasyim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: