Hasto Kristiyanto Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Minta Ditunda, Khawatir Ditahan?

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tersangka KPK--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025.
Namun, kuasa hukum Hasto Kristiyanto minta pemeriksaan oleh penyidik KPK ditunda. Apakah penundaan karena khawatir Hasto ditahan?
Tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan dari KPK untuk Hasto hari ini.
Ia mengatakan Hasto telah mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," ujar Ronny dalam keterangannya pada Senin, 17 Februari 2025.
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka
Ia menjelaskan penundaan pemeriksaan itu diambil usai pihak Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali atas status tersangka yang menjeratnya.
Adapun, gugatan dari Hasto sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari Jumat (14/2) kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," jelas Ronny.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025.
"Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Senin, 17 Februari 2025.
BACA JUGA:Serbu Saldo DANA Gratis Hari Ini 17 Februari 2025, Klik Link Berhadiah Rp177 Ribu di Sini!
Hasto Kristiyanto saat ini telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: