Otak 2 Pegawai KPK Palsu yang Peras Eks Bupati Rote Ternyata ASN Pemprov NTT

Otak 2 Pegawai KPK Palsu yang Peras Eks Bupati Rote Ternyata ASN Pemprov NTT

ASN Pemprov NTT dan 2 Pegawai KPK gadungan jadi tersangka pemerasan eks Bupati Rote-cahyono-radarpena.co.id grup disway

Kemudian, surat-surat tersebut dikirimkan oleh tersangka AA ke dua orang saksi untuk diteruskan ke mantan Bupati Rote.

BACA JUGA:Revisi Aturan Tatib 2020, DPR Bisa Copot Ketua KPK, Johanis Tanak: Sesuai UU Cuma Presiden yang Bisa

BACA JUGA:Amalan Doa Nabi Muhammad untuk Kesembuhan dan Dijauhkan dari Penyakit

Untuk meyakinkan korban, para tersangka membuat akun WhatsApp palsu atas nama Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Karena curiga, kemudian sprindik dan surat panggilan itu diperiksa oleh saksi untuk dikonfirmasi ke pihak KPK.

Namun, setelah dikonfirmasi, sprindik dan surat panggilan yang dilayangkan ketiga pegawai KPK gadungan itu ternyata palsu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak KPK melakukan penangkapan para pelaku di sebuah hotel wilayah Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Februari 2025, sekira pukul 18.00 WIB.

Ketiga orang yang ditangkap itu, kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil interogasi diketahui ada keterlibatan oknum ASN di kasus tersebut.

Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap oknum ASN tersebut di wilayah Senen, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Februari 2025.

Dari 4 orang yang diamankan, polisi menetapkan 3 tersangka di kasus pegawai KPK gadungan tersebut.

'Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITWlE dan juga Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkas Firdaus.(cahyono)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: