Anggota DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan Soroti Penyebaran Media Reklame: Masih Semrawut

Anggota DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan Soroti Penyebaran Media Reklame: Masih Semrawut

Ketua Pansus Penyelenggaraan Reklame Juniarso Ridwan-DPRD Kota Bandung-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Di dunia bisnis, dibutuhkan media untuk mempublikasikan informasi sebuah produk demi menarik minat masyarakat.

Untuk itu, para pelaku bisnis biasanya akan melakukan bentuk promosi melalui media yang biasa disebut reklame. Ada dua jenis reklame, indoor (dalam ruang) dan outdoor (luar ruang).

Saat ini, reklame luar ruang lebih sering mendapat sorotan dari masyarakat. Reklame luar ruang lebih dominan tersebar seperti spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, selebaran, billboard atau pun videotron.

Pengaturan tentang penyebaran media reklame, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kendati demikian, anggota DPRD Kota Bandung yang juga Ketua Pansus Penyelenggaraan Reklame Juniarso Ridwan, menyebutkan bahwa penerapan dan pelaksanaanya masih semrawut.

“Sudah diatur dalam Perda, tapi yang saya lihat masih banyak pelanggaran,” ujar Juniarso.

BACA JUGA:Dinilai Penting, DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

BACA JUGA:DPRD Kota Bandung Fokus Bahas Raperda Pembentukan BPBD dan Pengelolaan Cagar Budaya

Juniarso menambahkan, pemasangan reklame masih terkesan sembarangan. Dia menyebutkan beberapa poin ketidakteraturan dalam pembuatan dan pemasangan reklame luar ruang ini. 

Diantaranya, banyak reklame yang terpasang tanpa mengindahkan kondisi lingkungan, banyak penumpukan reklame di wilayah tertentu, dan juga masih banyak pemasangan tiang-tiang reklame luar ruang yang tidak memperhatikan masalah keamanan.

“Masih banyak yang sembarangan, asal pasang saja. Numpuk sana-sini, sudah seperti hutan, hutan reklame. Pemasangan reklame luar ruang harus perhatikan aspek keamanannya juga,” tambahnya.

Menurut Juniarso untuk membenahi ini sudah saatnya dibuat Peraturan Daerah baru tentang penyelenggaraan reklame tersebut. Apalagi, mengenai hal itu sudah pula diatur lewat Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023.

Juniarso mengatakan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengaturan penyelenggaraan reklame itu. 

Di antaranya, pertama, Daerah Rumija (ruang milik jalan) diarahkan untuk bebas dari tiang reklame.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: