Anggota DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan Soroti Penyebaran Media Reklame: Masih Semrawut

Ketua Pansus Penyelenggaraan Reklame Juniarso Ridwan-DPRD Kota Bandung-
Kedua, keberadaan bando jalan (yang melintang badan jalan), mutlak harus ditertibkan, karena disamping kurang tepat secara fungsional, dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya bapi pengguna jalan.
Ketiga, bangun-bangunan jembatan yang melintang jalan, semata-mata diperuntukan bagi pejalan kaki, dan bukan untuk penempatan bidang reklame.
Keempat, keberadaan bidang reklame, diarahkan untuk masuk persil atau untuk kondisi tertentu menempel pada dinding gedung.
Kelima, bagi ruas jalan, dilihat dari hierarki dan aspek teknis, dibagi dalam beberapa kategori, yaitu kawasan steril, selektif ketat dan khusus.
Keenam, jarak berdirinya tiang reklame ditentukan atas dasar pertimbangan teknis, keindahan kota dan kandungan konten.
“Tiang-tiang reklame yang tidak punya ijin harus ditertibkan, kalau tidak memenuhi persyaratan teknis ataupun konten ya harus ditertibkan. Perlu langkah-langkah penertiban menyeluruh,” tegasnya.
Tentunya, tambah Juniarso, untuk kegiatan itu dibutuhkan persiapan yang matang yang ditunjang oleh ketersediaan data akurat dan kesiapan personil. Sudah pasti dukungan anggaran yang memadai sangat diperlukan.
“Agar kegiatan penertiban berjalan lancar dan terkendali, perlu ditunjuk koordinator yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kedinasannya. Dalam hal ini keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja, dapat dipertimbangkan,” ungkap Juniarso.
Diharapkan ke depannya, keberadaan reklame ini bagi kota Bandung disamping menjadi penentu sisi keindahan kota, tapi juga sebagai salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: