Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Soal Penyelenggara Reklame, Larang Pemasangan di JPO

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Soal Penyelenggara Reklame, Larang Pemasangan di JPO

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan mengatakan saat ini, pansus sudah menyusun pasal-pasal Perda penyelenggaraan reklame-DPRD Kota Bandung -

"Pemasangan reklame diatur dalam Perda ada lokasi yang dilarang harus bebas reklame," ujarnya. 

Reklame juga ada kelompoknya dan pajak reklame berbeda mulai bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, selebaran, billboard atau pun videotron.

Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai lingkungan, ukuran reklame di satu lokasi harus sama agar estetika Kota bagus.

"Konstruksi tiang reklame harus aman kuat tidak membahayakan warga dan tulisan harus baik dan sopan," ujarnya. ***

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: