Dua Kali Posting Dibayar Rp900 ribu, Dua Selebgram Karanganyar Diciduk Polisi

Dua orang selebgram di Karanganyar ditangkap kepolisian karena promosikan judi online--
Radarpena.co.id, Jakarta - Dua selebgram asal Kabupaten Karanganyar diamankan oleh pihak berwajib pada Rabu, 15 Januari 2025.
Kedua pelaku berjenis kelamin perempuan. Mereka diamankan karena kedapatan mempromosikan judi online ( judol ) di akun media sosialnya.
Bahkan, satu dari dua selebgram yang memiliki 40 ribu pengikut tersebut mengaku mengirim Direct Message ( DM ) atau pesan langsung dalam mempromosikan situs terlarang itu.
Dari hasil promosi situs judi online, disebutkan jika ia memperoleh bayaran sebesar Rp900 ribu untuk dua kali posting di akun media sosialnya.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, bahwa kedua perempuan yang ditangkap itu masing-masing berinisial AWA dan RS.
AKBP Jerold mengungkapkan bahwa tersangka AWA berasal dari Keluarahan Popongan, Kecamatan Karanganyar dan tersangka RS dari Desa bangsri, Kecamatan Karangpandan.
BACA JUGA:Hotel Aruss Semarang Disita, Terkait dengan TPPU JUDOL
BACA JUGA:Kemenpora, Komdigi, dan Kitabisa Kolaborasi Kampanye Anti Judol di Kalangan Dhuafa
Kedua pelaku ditangkap karena telah melakukan promosi judi online ( judol ) di akun media sosial mereka.
Ia juga mengatakan bahwa para tersangka menawarkan judi online tersebut kepada para pengikut atau followernya melalui Direct Message.
AKBP Jerrold mengatakan, kedua tersangka mendapatkan endorse untuk memposting link judi online di akun media mereka.
Pihaknya menjelaskan, mereka terjerat tindak pidana perjudian online sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
BACA JUGA:Kejam! WNI Nekat Rampok dan Tusuk Lansia di Jepang Demi Judol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: