Dua Kali Posting Dibayar Rp900 ribu, Dua Selebgram Karanganyar Diciduk Polisi

Dua orang selebgram di Karanganyar ditangkap kepolisian karena promosikan judi online--
Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
"Tersangka mengaku baru dua kali melakukan postingan dan mendapatkan imbalan Rp900ribu," kata dia.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dia menerima tawaran untuk mempromosikan judi online karena membutuhkan uang.
Dia memiliki pengikut 40 ribu orang di media sosialnya.
”Saya butuh uang."
"Saya juga baru posting dua kali," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: