Usulan Biaya Haji 2025 DPR Lebih Rendah dari Pemerintah

Usulan Biaya Haji 2025 DPR Lebih Rendah dari Pemerintah

Usulan DPR Lebih Rendah dari Pemerintah--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Setelah melalui rapat marathon lima hari berturut-turut, Komisi VIII DPR RI berhasil menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M. Tak hanya biaya haji lebih rendah dari usulan pemerintah, tetapi juga lebih rendah dibanding biaya haji 2024.
Seperti diketahui, Bipih merupakan biaya haji yang ditanggung masing-masing jemaah, sedangkan nilai manfaat merupakan biaya haji yang ditanggung Pemerintah, yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 Rp56.046.172, sedangkan 2025 Rp55.431.750 (selisih kurang lebih Rp1 juta).
Nilai Manfaat 2024 sebesar Rp37.364.114, sedang 2025 sebesar Rp33.978.508 (selisih kurang lebih Rp4 juta).

BACA JUGA:

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Rp93.410.286, sedangkan 2025 sebesar Rp89.410.258 (selisih kurang lebih Rp4 juta).
DPR juga berhasil menurunkan Biaya Haji 2025 lebih rendah dari usulan pemerintah (Kementerian Agama)., dengan rincian, Bipih 2025 usulan Pemerintah sebesar Rp65.372.779, akhirnya ditetapkan Raker Komisi VIII sebesar Rp55.431.750 (selisih kurang lebih Rp10 juta).
BPIH 2024 usulan pemerintah awalnya Rp93,3 juta. Lalu turun jadi Rp89,66 juta, sedangkan BPIH 2025 yang ditetapkan Raker Komisi VIII sebesar Rp89.410.258 (selisih kurang lebih Rp4 juta).
Selanjutnya, rasio biaya haji yang ditanggung jemaah (Bipih) pada 2024 dengan nilai manfaat 60:40. Sedangkan pada 2025 dengan nilai manfaat 62:38.

BACA JUGA:

Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan BPIH 1446 H/2025 M dalam rapat kerja dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dia menjelaskan, pembahasan BPIH dilakukan sesuai amanat UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Panja BPIH dibentuk pada 30 Desember 2024 dan bekerja intensif membahas usulan BPIH yang diajukan Menteri Agama pada 27 Desember 2024. Pembahasan dilakukan secara dinamis, melibatkan berbagai pihak, termasuk Panja Pemerintah,” kata Wachid, saat konferensi pers, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1).
Saat menyusun BPIH 2025 Panja mengacu pada sejumlah asumsi dasar, antara lain kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Nilai tukar mata uang: Rp16.000 per USD dan Rp4.266,67 per SAR. Biaya operasional di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR).
Wachid juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan bagi jemaah haji, antara lain melalui penyediaan katering bercita rasa Nusantara, dengan bahan baku dan juru masak asal Indonesia. Masa tinggal jemaah selama 41 hari di Arab Saudi, dengan 111 kali penyediaan makan. Pengembalian living cost sebesar SAR750 kepada jemaah dalam mata uang SAR.
Panja juga mendorong percepatan penerbitan Keputusan Presiden RI tentang BPIH, agar pelaksanaan ibadah haji 2025 dapat berjalan sesuai jadwal.
“Besaran BPIH ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji,” kata politisi Gerindra itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: