Hotel Aruss Semarang Disita, Terkait dengan TPPU JUDOL
Hotel Aruss Semarang yang luar biasa sebelum disita--
Sebelumnya, dilansir Radarpena, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya telah menyita Hotel Aruss Semarang terkait tindak pidana pencucian uang hasil judi online.
"Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar," kata Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Helfi menyebut penyelidikan sudah dilakukan selama beberapa waktu. Dari penyelidikan, hotel itu diduga hasil dari TPPU judi online.
"Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," ujar Helfi.
"Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar)," sambungnya.
Beberapa rekening itu disebut dibuka oleh bandar judi online. Dalam kesempatan itu dia juga menegaskan komitmennya terkait pemberantasan judi online.
"Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: