Viral Lampung! Oknum Brimob Setubuhi Paksa Gadis SMP, Tahap Pemeriksaan Berjalan

Oknum Brimob Setubuhi Paksa Gadis SMP di Lampung--
Radarpena.disway.id, Jakarta - Oknum Brimob berinisial RM yang dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Diduga peristiwa persetubuhan itu terjadi pada akhir Agustus 2024 di tempat kos pelaku di Kota Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, terduga pelaku berhubungan badan dengan korban atas dasar suka sama suka.
Dia menuturkan, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut melalui aplikasi kencan (Tantan).
BACA JUGA:Miris! Ayah Rudapaksa Anak Balitanya Hingga Tewas di Pasar Rebo, Polisi Beberkan Bukti
Dia menyampaikan, saat ini oknum Brimob tersebut masih diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
"Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku," ucapnya Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Miris! Diduga Kelelahan, Seorang Kakek yang Bekerja Sebagai Pemulung Minum Air Genangan
BACA JUGA:Tragis! Jasad Pria Ditemukan Tergantung di Bengkel Pondok Aren
Sebelumnya, oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial RM dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Peristiwa persetubuhan itu terjadi di sebuah indekos milik oknum berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut, pada akhir Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: