Apple Bakal Buka Pabrik di Indonesia, Kemenperin Ungkap Aksesori Apple yang Akan Diproduksi

Apple Bakal Buka Pabrik di Indonesia, Kemenperin Ungkap Aksesori Apple yang Akan Diproduksi

Gedung Perusahaan Apple-Berbagai Sumber-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam upayanya untuk kembali mendapatkan izin memasarkan produk-produknya di Indonesia, perusahaan teknologi terkemuka asal Indonesia Apple diketahui telah mengajukan proposal investasi terbaru kepada Pemerintah Indonesia berupa rencana pembangunan pabrik di Indonesia.

Nantinya, rencana pembangunan pabrik Apple itu sendiri akan berfokus untuk memproduksi aksesoris untuk produk-produk Apple. Selain itu, pabrik tersebut juga dikabarkan akan melibatkan kerja sama antara pemasok manufaktur serta tenaga kerja lokal dengan Apple. 

Menurut keterangan Juru Bicara Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, aksesoris-aksesoris yang akan diproduksi dari pabrik tersebut rencananya akan berupa komponen Mesh Airpod Max, atau bantalan headset Airpod Max.

"Apple merencanakan produksi komponen Mesh Airpods Max," ujar Febri dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 23 November 2024.

Selain itu, Febri juga menambahkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menghendaki Apple untuk mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk mengintegrasikannya dengan Global Value Chain (GVC) Apple.

BACA JUGA:Apple Kembali Tawarkan Proposal Investasi, Kemenperin Berikan 3 Syarat Ini

BACA JUGA:Apple Belum Bisa Jual iPhone 16 Series di Indonesia, Begini Aturan Lengkap TKDN

Nantinya, hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi sektor industri manufaktur di tanah air, termasuk menyerap tenaga kerja pada industri yang masuk dalam GVC Apple.

Febri juga menekankan, bahwa Kemenperin mencatat masih ada komitmen investasi Apple pada proposal periode 2020-2023 sebesar Rp271 Miliar yang belum direalisasikan. Hal tersebut yang membuat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin impor untuk iPhone 16 series.

"Kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut," tegas Febri.

Selain itu, Febri menyampaikan Kemenperin berencana mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, terutama pada skema investasi. Perubahan ini berdasarkan pertimbangan Kemenperin tentang perubahan struktur industri HKT di Indonesia dibandingkan dengan beberapa tahun lalu.

(Bianca Khairunnisa).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: