Aipda R Berstatus Terperiksa Usai Diduga Tembak Pelajar SMK di Semarang hingga Tewas
Aipda R Berstatus Terperiksa Usai Diduga Tembak Pelajar SMK di Semarang hingga Tewas -Disway.Id/Rafi Adhi-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi diduga tembak pelajar di Semarang, Jawa Tengah saat ini statusnya terperiksa.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan Aipda R ditetapkan terperiksa karena diduga tindakannya yang berlebihan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.
"Anggota tersebut saat ini sedang dilakukan penahanan untuk proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jateng terkait dugaan penggunaan tindakan yang berlebihan, sedangkan untuk Laporan Pidana di tangani Dit Reskrimum," katanya kepada disway.id, Rabu 27 November 2024.
Kasus itu kini ditangani di Polda Jawa Tengah.
"Terkait penanganan kasus excessive action oleh anggota ini akan dilakukan oleh Polda Jateng. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan oleh Propam," tuturnya.
Sebelumnya, Aipda R yang diduga menembak siswa SMK berinisial (G) di Semarang, Jawa Tengah ditahan.
BACA JUGA:Kronologi Polisi Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang, Kapolrestabes: Bubarkan Tawuran Malah Diserang
BACA JUGA:Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Siswa SMKN 4 Semarang Lapor Polda Jateng, Tuduhannya: Pembunuhan
Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Abdul Karim Aipda R sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
"Ya kalau dipatsuskan sudah," katanya kepada awak media, Rabu 27 November 2024.
Diungkapkannya, status Aipda R belum tersangka. Yang bersangkutan kini masih terus diperiksa.
Ditegaskannya, Polri bakal bersikap transparan, objektif dan melibatkan pihak eksternal dalam menangani kasus ini.
"Lagi mengumpulkan bahan. Yang penting semua kita transparan, libatkan eksternal. Tidak ada yang kita tutupi," tuturnya.
Sebelumnya, Mabes Polri bakal turun tangan terkait penembakan siswa di Semarang, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: