PPN 12% Diterapkan Januari 2025, Viral Seruan Boikot Pemerintah Mari Terapkan Frugal Living
PPN naik 12% mulai diberlakukan 1 Januari 2025--istimewa
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Wacana menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 langsung direspon masyarakat. Bahkan seruan boikot pemerintah lewat gaya hiidup frugal living viral di media sosial.
Sejumlah warganet beramai-ramai menyuarakan penolakan mereka terhadap rencana kenaikan PPN 12% lewat platform media sosial X (sebelumnya).
Bahkan, sejumlah warganet juga ramai menyuarakan ajakan untuk mulai menerapkan gaya hidup hemat atau frugal living.
"Yang pengen ganti HP tahan, yang pengen ganti motor baru tahan, yang pengen ganti mobil baru tahan. 1 tahun aja, jangan lupa pake semua subsidi, gak usah gengsi dibilang miskin, itu dari duit kita juga kok. Kapan lagi boikot pemerintah sendiri," tulis pengguna akun @ma**l**
"Boikot pemerintah jalur frugal living struktural. Cermat dengan pengeluaran, beli di warung tetangga/pasar dekat rumah, buat daftar barang2 berpajak yg bisa dicari alternatifnya, minimalkan konsumsi," cuit pengguna akun @us***
BACA JUGA:
"Ayo kita ramaikan demo ke pemerintah yang seperti ini. Kurangi konsumsi. Konsumsi ke yg ga kena pajak kaya sektor informal. Biar tau rasa," tulis pengguna akun @yu***
Sebelumnya, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa ada beberapa risiko yang sangat berpotensi akan ditimbulkan dari penerapan kebijakan ini.
Salah satunya adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah. Selain itu, ketidakpuasan ini dapat memunculkan resistensi sosial yang lebih besar, sebagaimana terlihat dari banyaknya penolakan yang sudah bermunculan
"Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, masyarakat berharap pemerintah hadir dengan solusi yang memudahkan kehidupan mereka, bukan justru membebani dengan tambahan pajak," ujar Achmad saat dihubungi oleh Disway pada Sabtu 16 November 2024.
BACA JUGA:
Tidak hanya itu, Achmad juga menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN hampir pasti memicu inflasi, yang merupakan ancaman besar bagi stabilitas ekonomi. Inflasi yang tinggi tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga sektor usaha kecil dan menengah (UKM).
Lebih jauh lagi, inflasi yang dipicu oleh kenaikan PPN ini nantinya juga dapat menjadi hal yang akan menghambat investasi.
"Investor mungkin ragu untuk menanamkan modalnya di pasar yang kurang stabil, mengingat daya beli yang menurun dan prospek ekonomi yang melambat," ucap Achmad.(bianca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: