40 Narapidana Berbahaya di Banten Dikirim ke Lapas Nusa Kambangan
Narapidana berbahaya Banten dikirim ke Lapas Nusa Kambangan --kemenkumham Banten
CILEGON, RADARPENA.CO.ID - Sebanyak 40 narapidana berbahaya atau berisiko tinggi di Banten dikirim ke Lapas Nusa Kambangan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Jalu Yuswa Panjang mengatakan 40 narapidana risiko tinggi dipindah ke Lapas Super Maksimum Security di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Diungkapkannya pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas maupun di Rutan.
"Kita jajaran Kemenkumham Banten melaksanakan pemindahan 40 orang narapidana ke Nusa Kambangan, ini merupakan program akselerasi pemasyarakatan," kata Jalu dalam keterangannya, Kamis, 14 November 2024.
Menurut dia, narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan yang suka berbuat onar dan masih suka melanggar aturan dan ketertiban.
BACA JUGA:
Adapun proses pemindahan dilakukan sejak Rabu (13/11) malam. Sebelum ke Nusa Kambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas Kelas IIA Cilegon dan setelahnya bergabung dengan WBP yang dikumpulkan di Lapas Kelas I Tangerang.
Para WBP dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, petugas pemasyarakatan dan 10 orang pasukan Brimob Polda Banten dan dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang. Mereka dipindahkan dengan menggunakan dua armada bus pariwisata 44 tempat duduk.
Adapun narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan dari Lapas Kelas IIA Cilegon, Lapas Kelas IIB Serang, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Rutan Kelas I Tangerang.
Sebanyak 36 diantaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku pembunuhan. Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: