Pria Terciduk Tanam Pohon Ganja di Atap Rumah, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pria Terciduk Tanam Pohon Ganja di Atap Rumah, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pohon Ganja yang Ditanam di Rumah  Sempat Dijual Pelaku ke Teman Dekatnya Seharga 50-100 Ribu per-Paket-Disway/Candra Pratama-

Setelah itu, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas hitam yang digantung di belakang pintu kamar.

Di dalam tas tersebut terdapat 19 bungkus paket ganja, satu bundel papir mild, serta tutup panci berisi ganja kering yang disimpan di dalam lemari.

"Dari hasil penggerebekan, mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial AJ (36)," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana maksimal seumur hidup.

(Candra Pratama).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: