Anggota DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengendalian Minol untuk Ditindak Tegas Pelanggaran
Anggota DPRD Kota Bandung Dr Uung Tanuwijaya SE.MM-Istimewa -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) baru disahkan tahun 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun.
Anggota DPRD Kota Bandung Dr Uung Tanuwijaya SE.MM mengatakan Perda minol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat tapi selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.
Menurut Uung Kota bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.
Uung mengatakan, Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat kota Bandung yang dikenal agamis, jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan.
"Bagi pelanggar Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan, " ujar Ùung.
Uung saat pembahasan Perda Minol menjadi Ketua Pansus, mengatakan pokok utama dari Perda Minol, untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat.
Selain itu Perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin. Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin.
BACA JUGA:DPRD Kota Bandung Sedih: Perda Tak Dukung Pelaku Seni, Akibatnya Seniman Jadi Pengamen
Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya.
Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Ruang lingkup Perda tentang Minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan.
Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.
Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: