Anggota DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengendalian Minol untuk Ditindak Tegas Pelanggaran
Anggota DPRD Kota Bandung Dr Uung Tanuwijaya SE.MM-Istimewa -
Uung mengatakan Minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran bar dan.diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas.
DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.
Uung minta Pemkot menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas. "Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas apalagi ada Perda nya," ujar Uung. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: