Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Segini Harta Kekayaan Eks Mendag Tom Lembong
Tom Lembong ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan dalam kasus korupsi impor gula-anisha-Kejagung
6. Harta lainnya Rp4.766.498.000 atau Rp4 miliar
7. Utang Rp86.895.328 atau Rp86 juta
BACA JUGA:
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang terjadi selama masa jabatannya pada 2015-2016.
Adapun penetapan tersangka ini juga melibatkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode yang sama, dengan inisial CS.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus ini sudah berlangsung cukup lama, dimulai sejak Oktober 2023.
Ia menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan strategi dan tidak akan memilih-pilih pelaku, tanpa adanya faktor politis.
BACA JUGA:
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, dengan Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, dan CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ayu novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: