Ada Nuansa Politik Dibalik Penetapan Tersangka Tom Lembong, Eks Timses Anies-Muhaimin?
Tom Lembong ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan dalam kasus korupsi impor gula-rafi adhi-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ada yang menilai penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi-Jusuf Kalla, Tom Lembong bernuasa politis. Salah satu penilaiannya karena Tom Lembong merupakan Tim Sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 lalu.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka Thom Lembong berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidiknya.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yanh cukup," katanya kepada awak media.
Ditegaskannya, tidak adanya politisasi dalam kasus itu dengan lamanya waktu penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa.
BACA JUGA:
- Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula dan Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Tom Lembong Eks Timses Anies-Muhaimin
- Intip Harta Kekayaan Tom Lembong, Eks Menteri Jokowi yang Kini Jadi Timses AMIN
- Mengenal Tom Lembong, Penulis Naskah Pidato Jokowi 'Game of Thrones' yang Viral Pasca Debat Cawapres
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak berhenti disana, kita juga menghitung kerugian negara. Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana," tegasnya.
Thom Lembong bakal ditahan selama 20 hari ke depan usai kemarin ditangkap.
Diketahui, Kejagung menetapkan Thom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Namun, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.(rafi adhi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: