5 Cara Berdagang yang Sesuai Ajaran Islam agar Berkah, Rahasia Sukses ala Rasulullah SAW
Ilustrasi cara berdagang yang sesuai ajaran Islam --Instagram @arumsyah82
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Islam mengajarkan umatnya untuk berbisnis dengan cara yang baik dan adil. Berdagang bukan sekadar mencari keuntungan, tetapi juga mencari berkah Allah.
Islam mengajarkan prinsip-prinsip berdagang yang sesuai ajaran Islam, yakni menekankan pada keadilan, kejujuran, dan kepedulian terhadap sesama.
Berikut adalah lima cara berdagang yang sesuai ajaran Islam, sehingga bisnis kita bisa sukses seperti Rasulullah SAW dan penuh keberkahan, yang dirangkum dari Buku Pintar 50 Adab Islam oleh Arfiani.
1. Mengambil Keuntungan yang Wajar
Dalam Islam, mengambil keuntungan dalam berdagang diperbolehkan, tetapi ada batasannya agar tetap adil. Penjual sebaiknya menetapkan harga yang tidak membuat pembeli merasa terpaksa.
Keuntungan yang wajar lebih diutamakan daripada mengejar laba besar, karena usaha yang berkah membawa manfaat jangka panjang.
Menurut para ulama, penjual yang bersikap santun dan memberikan kemudahan akan lebih dicintai Allah, dan bisnisnya pun lebih berkesempatan untuk tumbuh dengan baik.
BACA JUGA:
- Mengenal Tauhid: Pengertian, Fungsi, dan Keutamaannya dalam Kehidupan Muslim
- Doa Memotong Kuku Lengkap Tata Cara, Waktu Terbaik, dan Keutamaannya dalam Islam
2. Menjual Barang yang Benar-benar Dimiliki
Kejujuran adalah fondasi utama dalam Islam, termasuk dalam perdagangan. Menjual barang yang bukan hak milik dianggap sebagai perbuatan yang tidak adil dan dilarang dalam syariat.
Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu menjual sesuatu yang bukan milikmu." (HR Ahmad, Abu Daud, An Nasai)
Dengan menjaga kejujuran dan integritas, seorang pedagang akan memperoleh kepercayaan dari pelanggan, yang menjadi modal utama dalam membangun bisnis yang langgeng.
3. Barang yang Dijual Harus Bisa Diserahterimakan
Islam menekankan bahwa barang yang diperjualbelikan harus jelas dan dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual barang yang tidak pasti, seperti burung di udara atau ikan di laut yang belum ditangkap, mengandung unsur gharar (spekulasi) dan dianggap tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: