Kronologi Penangkapan Ronald Tannur oleh Tim Kejaksaan Agung di Surabaya
Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti usai ditangkap tim Kejaksaan Agung-anisha-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kronologi penangkapan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur ditangkap tim Kejagung di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu, 27 Oktober 2024 sore.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Tim Kejaksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur usai sempat dinyatakan bebas.
Diungkapkan Harli berawal saat tim intelijen Kejati Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekira Pukul 14.30 WIB.
"Kemudian Tim masuk ke rumah Terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya," kata Harli dalam keterangannya, Minggu, 27 Oktober 2024.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Harli mengatakan sekitar Pukul 14.45 Wib terrpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kemudian tepat pada Pukul 15.40 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen," jelasnya.
View this post on Instagram
Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan proses eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Rl Nomor: 1466/K/Pid/2024.
"Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun," imbuhnya.
"Sehingga tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya," lanjutnya.
Ia menjelaskan setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka Terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: