Kejagung Tangkap Gregorius Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera Afrianti, Siap-siap Balik ke Penjara
Gregorius Ronald Tannur saat ditangkap Tim Kejaksaan Agung--Dok Kejagung
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pembunuh Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti karena sebelumnya menyuap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan foto yang diterima oleh redaksi, Ronald Tannur ditangkap di sebuah rumah bercat krem.
Saat digerebek, Ronald Tannur tampak memakai kaus dan juga celana hitam serta mengenakan sandal jepit.
Kemudian, saat digiring tim Kejaksaan, Ronald Tannur tampak mengenakan masker hitam dan kacamata sambil membawa tas berwarna putih.
BACA JUGA:
- Kejagung Temukan Duit Cash Rp920 Miliar dan Emas Batangan 51 Kg di Rumah Eks Pejabat MA Pembebas Ronald Tannur
- Makin Melebar, Kejagung Ungkap Peran ZR dalam Dugaan Suap Ronald Tannur
Diketahui, Tim Kejaksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
Gregorius Ronald Tannur saat ditangkap Tim Kejaksaan Agung--Dok Kejagung
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Harli mengatakan Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria pada pukul 14.40 WIB.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli, Minggu, 27 Oktober 2024.
Harli mengatakan saat ini Ronald Tannur dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
View this post on Instagram
"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim. Untuk pelaksanaan putusan MA RI," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Enak aja Lu Bro: Vonis Bebas Ronald Tannur Batal, Kasasi Ganti Pidana 5 Tahun
- Usai 3 Hakim PN Surabaya, Kini Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Kasus Suap Bebasnya Ronald Tannur
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) batalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: