Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Tidak Cuma 3 Hakim PN Surabaya, Eks Pejabat MA Juga Diseret Kejagung
Gregorius Ronald Tannur pembunuh Dini Sera Afrianti --
"Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Mereka disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(rafi adhi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: