Hanya Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pornografi, Siskaeee: Terimakasih Semua

Hanya Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pornografi, Siskaeee: Terimakasih Semua

Siskaeee bersyukur cuma divonis 1 tahun penjara kasus pornografi-rafi adhi-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Terdakwa kasus pornografi, Siskaeee hanya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2024.

Vonis 1 tahun penjara sangat disyukuri oleh selebgran Siskaeee yang merasa hukumannya dikurangi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Siskaeee mengucapkan rasa terimakasihnya juga kepada pihak yang telah memberikan dukungan padanya.

"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Saya juga menyampaikan Banyak terimakasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya dan teman-teman di sini saya juga menyampaikan terimakasih terhadap penasihat hukum saya," katanya kepada awak media, Senin 21 Oktober 2024.

Dirinya memohon maaf atas kasusnya dan kesalahan yang diperbuatnya.

BACA JUGA:

"Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman di luaran sana yang mungkin merasa syaa sakiti atau merasa saya tidak sengaja menyakiti. syaa memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin dan saya amat sangat bersyukur dan berterima kasih atas semua orang yang masih support saya," ujarnya.

Sebelumnya, Selebgram Siskaeee divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (21/10).

Hakim menyatakan Siskaeee bersalah terkait produksi film porno Kelas Bintang.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," katanya saat menjatuhkan vonis terhadap Siskaeee.

Diketahui, Siskaeee dan beberapa talent Kelas Bintang yang ditetapkan tersangka dugaan produksi film porno hari ini jalani vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:

Siskaeee tampak mengenakan baju kemeja putih dengan rompi tahanan Kejaksaan.

Tampak tangannya diborgol dengan tangan Virli Virginia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: