Diduga karena AI, TikTok Malaysia PHK 700 Karyawan
Tiktok bakal PHK besar-besaran --
Radarpena.co.id,Jakarta - TikTok baru saja mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang memengaruhi sekitar 700 karyawan di Malaysia. Sebagian besar yang terdampak berasal dari tim moderasi konten.
Namun, perusahaan menyatakan bahwa jumlah karyawan yang terkena PHK sebenarnya kurang dari 500 orang. Selain di Malaysia, TikTok juga mengonfirmasi bahwa PHK akan melibatkan ratusan karyawan secara global dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Situs Resmi POCO Indonesia Tutup 31 Desember 2024, Konsumen Ditinggal?
Menurut sumber internal, para karyawan yang terkena PHK diberi tahu melalui email pada hari Rabu, 12 Oktober 2024. PHK ini terkait dengan keputusan perusahaan untuk lebih banyak menggunakan kecerdasan buatan (AI) dalam proses moderasi konten.
TikTok saat ini menggunakan kombinasi antara manusia dan teknologi otomatis untuk meninjau konten di platform mereka.
Perwakilan TikTok menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memperkuat operasional moderasi konten di tingkat global.
"Kami membuat perubahan ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan model operasional moderasi konten secara global," kata juru bicara TikTok.
BACA JUGA:Intip Bocoran Spesifikasi Xiaomi Pad 7 dan Pad 7 Pro yang Bakal Segera Dipasarkan
TikTok juga dilaporkan akan melanjutkan PHK di bulan mendatang, sebagai langkah konsolidasi beberapa operasional regional mereka. Seorang sumber menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk menyelaraskan efisiensi dan operasional perusahaan di berbagai wilayah.
Selain itu, TikTok, sebagai anak perusahaan dari Bytedance, berencana menggelontorkan investasi sebesar US$2 miliar secara global sepanjang tahun 2024.
Fokus utama investasi ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan pengguna di platform mereka, terutama di tengah semakin ketatnya aturan yang diterapkan di beberapa negara.
Di Malaysia, PHK ini juga dianggap sebagai respons terhadap tekanan regulasi yang semakin besar. Sejak Januari 2024, pemerintah Malaysia mewajibkan platform media sosial untuk memiliki izin operasi, sebagai bagian dari upaya memerangi pelanggaran di dunia maya. Kebijakan ini diberlakukan menyusul meningkatnya laporan tentang konten berbahaya di internet sepanjang tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: