Bejat! Pria Paruh Baya di Padang Ditangkap Usai Cabuli Seorang Gadis Disabilitas
Seorang pria paruh baya ditangkap usai kepergok lakukan pelacehan terhadap penyandang disabilitas.--instagram.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang pria paruh baya di Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap dalam kasus pencabulan terhadap gadis disabilitas berinisial JE (23). Modusnya pelaku yang berinisial S (51), mendatangi rumah korban dengan pura-pura menumpang buang air kecil.
Mengetahui korban sedang sendiri, S kemudian membawa korban ke kamar mandi di dalam rumah korban lalu memperkosanya. Parahnya, pelaku ternyata tidak hanya sekali melakukan perbuatan bejat itu terhadap korban, melainkan sudah dua kali.
Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Beringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, setelah laporan dari keluarga korban.
Kejadian ini terungkap ketika kakak korban, yang dikenal dengan inisial MV, merasa curiga saat ingin masuk ke rumahnya. MV menemukan sandal milik S di dalam rumah dan mendapati pintu yang terkunci.
BACA JUGA:
- Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Cekal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
- Berbaju Hitam, Sandra Dewi Bakal Bersaksi di Depan Hakim Soal Korupsi Timah Sang Suami Harvey Moeis
- Heboh! Penemuan Mayat Bayi Perempuan Dengan Tali Pusar Masih Menempel Gemparkan Warga Bogor
Ketika MV berusaha membuka pintu, tidak lama kemudian pintu tersebut dibuka dan dia melihat adiknya, JE, di dalam rumah. Setelah MV bertanya kepada JE mengenai situasi yang terjadi, korban hanya diam dan tidak memberikan penjelasan.
Situasi semakin mencurigakan ketika S terlihat keluar dari kamar mandi. MV langsung menanyakan kepada S mengenai kehadirannya. S menjawab bahwa dia hanya numpang buang air kecil sebelum langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina menjelaskan, aksi pencabulan yang kedua kali itu terjadi pada hari Jumat, 19 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Di mana, pelaku yang juga warga setempat datang ke rumah korban saat keluarga korban tak berada di rumah dengan maksud yang bejat.
“Aksi bejat pelaku diketahui usai kakak korban dan ibu korban kembali ke rumahnya dan melihat ada sepasang sandal jepit di depan pintu rumah. Melihat sandal tersebut, timbul perasaan tidak enak dari kakak korban beserta ibunya. Kakak korban mencoba untuk membuka pintu berulang kali tapi terkunci dari dalam,” kata Ipda Yanti, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: