Tuntut Kenaikan Gaji, Hakim Se-Indonesia Gelar Aksi Cuti Bersama Massal, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang

Tuntut Kenaikan Gaji, Hakim Se-Indonesia Gelar Aksi Cuti Bersama Massal, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang

Suasana di PN Jakarta Selatan saat aksi hakim se-Indonesia gelar cuti bersama massal-Fajar Ilham-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Hakim di seluruh Indonesia melakukan aksi cuti bersama mulai Senin, 7 Oktober 2024.

Aksi cuti bersama hakim se-Indonesia sebagai respons terhadap tuntutan kesejahteraan terkait gaji dan tunjangan.

Dampaknya, pengadilan negeri menjadi sepi. Contohnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mendukung gerakan hakim cuti bersama.

Akibatnya seluruh persidangan selama seminggu ditunda, kecuali untuk kasus praperadilan dan sidang yang masa penahanannya hampir habis.

"Untuk PN Jaksel sidang-sidang ditunda seminggu yang akan datang," kata Djuyamto, pejabat Humas PN Jakarta Selatan, saat dikinfirmasi, Senin, 7 Oktober 2024.

BACA JUGA:

Dari pantauan di PN Jakarta Selatan, hanya satu ruangan sidang yang dibuka, sementara ruang-ruang lainnya tetap tertutup.

Meskipun demikian, sejumlah warga masyarakat dan staf di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih terlihat beraktivitas.

Diketahui, Sebanyak 1.748 hakim di seluruh Indonesia menyatakan dukungannya terhadap Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, yang akan mengadakan aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.

Dukungan ini datang baik melalui Ikatan Hakim Indonesia di berbagai daerah maupun dari pengadilan masing-masing.

Di antara mereka, 148 hakim memilih untuk datang langsung ke Jakarta guna menuntut kenaikan gaji pokok dan tunjangan, yang sudah tidak mengalami penyesuaian sejak 2012.

BACA JUGA:

Para hakim yang berasal dari berbagai wilayah mulai tiba di Jakarta pada Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024.

Mereka dijadwalkan untuk bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung, serta perwakilan dari Ikatan Hakim Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Yudisial, dan Bappenas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: