Kasus Viral Video Syur di Demak: Tekankan Pengawasan Orang Tua terhadap Anak yang Masih Sekolah
Ilustrasi: Kasus rudapaksa siswa SMA terhadap siswi SMP di Demak--
Atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku juga mendapatkan bimbingan psikologis karena merupakan pelajar SMA.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: