Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan dan Laki-laki Sesuai Syariat, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan dan Laki-laki Sesuai Syariat, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Ilustrasi Sholat Jenazah--vecteezy.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebagai seorang muslim, kita percaya kalau setiap mahluk yang bernyawa akan merasakan kematian.

Hal ini dijelaskan dalam Surah Ali Imran ayat 185 "Setiap yang bernyawa akan merasakan kematian" yang dimana semua orang akan mati dan jenazahnya akan dikubur.

Sebagai seorang muslim, memandikan jenazah itu hukumnya adalah sunnah akan tetapi bagi mereka yang memandikan jenazah akan diberikan pahala oleh Allah SWT.

Hal ini dijelaskan dalam Hadist Riwaya Thabrani. 

"مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَسَتَرَهُ، سَتَرَهُ اللهُ مِنَ الذُّنُوبِ، وَمَنْ كَفَّنَهُ كَسَاهُ اللهُ مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ، وَمَنْ حَفَرَ لَهُ فَأَجَنَّهُ أَجْرَى اللهُ لَهُ مِنَ الْجَنَّةِ كُلَّ يَوْمٍ أَجْرًا"

BACA JUGA:

Artinya:

“Barang siapa yang memandikan jenazah dan menutupinya, maka Allah akan menutupnya dari dosa-dosanya. Barang siapa yang mengkafaninya, maka Allah akan memberinya pakaian dari sutra halus dan sutra tebal. Dan barang siapa yang menggali kuburan untuknya dan menguburkannya, maka Allah akan memberinya pahala setiap hari dari surga.”

Oleh karena itu sebagai seorang muslim kita juga harus mengetahui tata cara memandikan jenazah. Supaya suatu saat bila ada jenazah kita bisa mandikan.

Hadist riwayat bukhari menjelaskan

 

"اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ سَبْعًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا، أَوْ شَيْئًا مِنَ الْكَافُورِ"

 

"Mandikanlah ia tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian memandang perlu. Gunakanlah air dan daun bidara, dan pada cucian terakhir gunakanlah kapur barus atau sesuatu yang harum dari kapur barus."

 

Memandikan jenazah

Sebelum mempelajari bagaimana tata cara memandikan jenazah, kita harus tahu syarat-syarat yang diperlukan dalam proses pemandian jenazah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: hr. bukhari dan hr. thabrani