Hukum Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum dan Sosial di Indonesia

Hukum Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum dan Sosial di Indonesia

Kumpul Kebo/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

Meskipun diatur dalam KUHP, penegakan hukum terhadap kumpul kebo bisa menjadi tantangan karena hanya bisa diproses melalui pengaduan keluarga dekat. 

Hal ini membuat kasus-kasus kumpul kebo tidak selalu masuk ke ranah hukum, kecuali ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan.

Di sisi lain, stigma sosial yang kuat terkait kumpul kebo masih menjadi bentuk "hukuman" yang sering dihadapi oleh pasangan yang memilih untuk hidup bersama tanpa menikah. Tekanan sosial ini bisa berdampak pada kehidupan mereka, baik dalam hal hubungan keluarga maupun karier.

Kesimpulan

Kumpul kebo, baik dari sisi hukum maupun sosial, masih dianggap sebagai praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. 

Dengan adanya pengaturan dalam KUHP terbaru, hukum Indonesia memberikan sanksi kepada pasangan yang memilih untuk hidup bersama di luar pernikahan, meskipun penegakannya sangat bergantung pada laporan dari pihak keluarga dekat.

Namun, tekanan sosial dan moralitas agama tetap menjadi faktor kuat yang memengaruhi bagaimana masyarakat memandang dan menyikapi fenomena ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: