Hukum Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum dan Sosial di Indonesia

Hukum Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum dan Sosial di Indonesia

Kumpul Kebo/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kumpul kebo, yang merujuk pada hubungan pria dan wanita yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, telah menjadi isu kontroversial di Indonesia. 

Praktik ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran norma sosial dan agama yang telah mengakar kuat di masyarakat. 

Selain itu, dari perspektif hukum, kumpul kebo memiliki implikasi serius.

Hukum Kumpul Kebo di Indonesia

Di Indonesia, hubungan di luar pernikahan atau kumpul kebo dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, yang mengedepankan moral dan norma agama. 

Kumpul kebo secara khusus tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, tetapi dalam KUHP terbaru, tindakan ini mulai mendapatkan perhatian lebih dalam ranah hukum.

Dengan disahkannya KUHP baru pada 2022, kumpul kebo resmi diatur dalam Pasal 412. Pasal ini menegaskan bahwa pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan dapat dikenakan sanksi pidana, dengan hukuman penjara hingga 6 bulan atau denda hingga kategori II. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa penuntutan terkait kasus kumpul kebo hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari keluarga dekat, seperti orang tua, anak, atau pasangan sah dari salah satu pihak.

Pandangan Sosial dan Agama

Kumpul kebo tidak hanya dipersoalkan dari segi hukum, tetapi juga dari perspektif agama. Mayoritas agama di Indonesia, termasuk Islam, Kristen, Katolik, dan Hindu, menganggap hubungan di luar nikah sebagai dosa dan pelanggaran terhadap ajaran agama. 

Nilai-nilai agama ini sangat berperan dalam membentuk pandangan masyarakat mengenai moralitas dan etika.

Dalam budaya Indonesia yang masih sangat menjunjung tinggi norma sosial dan agama, kumpul kebo dipandang sebagai bentuk degradasi moral. 

Praktik ini sering kali menjadi bahan pergunjingan di masyarakat dan menimbulkan tekanan sosial terhadap individu atau pasangan yang melakukannya.

Implikasi Hukum dan Sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: