Bukan Ayah, Tapi Paman yang Aniaya dan Bakar Bocah Perempuan di Bulukumba, Ngaku Disuruh Ibu Korban

Bukan Ayah, Tapi Paman yang Aniaya dan Bakar Bocah Perempuan di Bulukumba, Ngaku Disuruh Ibu Korban

Paman yang tega aniaya dan bakar keponakan perempuan di Bulukumba, Sulawesi Selatan--

"Menurut pengakuannya, pelaku sudah dua kali melakukan penganiayaan," bebernya.

Kini FR terancam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sementara korban telah diamankan di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: