Bung Karno Tak Terbukti Lindungi PKI, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967

Bung Karno Tak Terbukti Lindungi PKI, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967

Ir Soekarno--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut TAP MPRS  Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang keterlibatan Soekarno atau Bung Karno dengan Partai Komunis Indonesia (PKI)

Dengan demikian TAP MPRS  Nomor XXXIII/1967 tak berlaku lagi.

Penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS  Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga besar Presiden pertama RI Soekarno dilakukan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Surat tersebut diterima secara langsung oleh Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra.

Dia menjelaskan, penyerahan surat tersebut berdasarkan rapat pimpiman MPR yang menindaklanjuti Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

BACA JUGA:

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan MPR telah menerima surat Menteri Hukum dan HAM, serta nomor MH, H tanggal 13 Agustus 2024, Prihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor 33 MPRS 1967. 

"Maka berdasarkan tugas dan kewenangan yang dimiliki pimpinan MPR untuk menjawab setiap surat yang masuk kepada kami, serta kewajiban MPR untuk menyerap dan merespon dinamika sosial politik masyarakat yang berkembang terkait dengan sistem ketenangan negaraan Indonesia sesuai peraturan Tata Tertib MPR 2019-2024, maka pimpinan MPR telah merespon surat menkum HAM Republik Indonesia dengan membawa dan membahasnya dalam rapat pimpinan MPR pada tanggal 23 Agustus 2024 yang lalu," kata Bamsoet dalam sambutannya.

Bamsoet menjelaskan berdasarkan hasil keputusan rapat pimpinan MPR yang telah ditandatangani 10 orang pimpinan MPR tersebut para pimpinan MPR telah sepakat jika tap MPR tersebut tak berlaku lagi.

"Sesuai dengan ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS dan MPR Tahun 19-6-2022 telah menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi," ujar Bamsoet.

Dia juga menambahkan, bahwa alasan ketetapan MPRS tersebut tidak berlaku lagi lantaran Soekarno dinyatakan tidak terbukti bersekutu dengan PKI.

“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” lanjutnya.

BACA JUGA:

Bamsoet menegaskan tidak berlakunya lagi Tap MPRS XXXIII/1967 ini sesuai dasar hukum TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menstigmakan Sukarno berkhianat pada NKRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: