Bung Karno Tak Terbukti Lindungi PKI, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967

Bung Karno Tak Terbukti Lindungi PKI, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967

Ir Soekarno--

Bamsoet juga mengapresiasi jasa Sukarno tak hanya bagi Indonesia tapi juga jasanya untuk dunia yakni dengan konferensi Asia - Afrika pada 1955 lalu. 

Oleh karena itu, Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 serta memulihkan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Republik Indonesia Pertama.

"Termasuk hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya," kata Bamsoet.(anisha)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: