48 Daerah Munculkan Calon Tunggal, KPU Perpanjang Pendaftaran Cakada
Idham Holik anggota KPU menyebut pendaftaran cakada diperpanjang-cahyono-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada Serentak 2024.
Salah satu alasan KPU memperpanjang pendaftaran cakada karena ada 48 daerah yang hanya memunculkan calon tunggal.
Diketahui KPU RI telah membuka pendaftaran paslon kepala daerah di masing-masing provinsi, kabupaten dan kota pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Totalnya 48 calon tunggal," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat jumpa pers di kantor KPU RI pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Idham mengungkapkan, untuk calon tunggal pasangan gubernur dan wakil gubernur hanya ada 1 provinsi yakni di Papua Barat.
BACA JUGA:
- KPU: 5 Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Telah Mendaftar, Tinggal Tunggu Penetapan
- KPU Tetapkan Standar Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah: Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkotika
"Calon tunggal di provinsi hanya di Papua Barat," kata Idham.
Sementara lanjut Idham, 47 calon tunggal lainnya yakni di tingkat kabupaten dan kota.
"42 kabupaten dan 5 kota atau totalnya 48 (calon tunggal)" terangnya.
Idham mengatakan, untuk mengantisipasi adanya calon tunggal di Pilkada 2024, pihaknya bakal memperpanjang masa pendaftaran.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dimulai dari sosialisasi KPU masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota ke tiap partai politik yang belum mendaftarkan paslon kepala daerah.
BACA JUGA:
Masa sosialisasi tersebut dilaksanakan selama 3 hari yakni mulai tanggal 30, 31 Agustus hingga 1 September 2024.
"Mulai tanggal 2, 3 dan 4 (September) selama 3 hari KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: