KPU Tetapkan Standar Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah: Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkotika

KPU Tetapkan Standar Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah: Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkotika

Pemeriksaan Kesehatan/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017.

Keputusan ini berisi tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Penetapan ini dilakukan guna melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. 

KPU merasa perlu untuk menyusun petunjuk teknis yang mengatur standar kemampuan jasmani dan rohani, serta standar pemeriksaan kesehatan yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Dalam penyusunan petunjuk teknis ini, KPU berkoordinasi dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Pusat, dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN). 

Kerja sama ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pemilihan memenuhi standar kesehatan dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dengan keputusan ini, KPU berharap dapat menjamin bahwa calon kepala daerah yang terpilih tidak hanya memiliki kemampuan kepemimpinan, tetapi juga kondisi kesehatan fisik dan mental yang memadai untuk menjalankan tugas pemerintahan. 

Penetapan standar ini juga menjadi bagian dari upaya KPU untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.

Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Cagub/Cawagub DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah yang akan dimulai pada 30 Agustus hingga 1 September 2024. Pemeriksaan ini akan dilakukan pada pagi hari, dimulai pukul 07.00 WIB di RSUD Tarakan, Jakarta.

Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan dijadwalkan setelah proses penerimaan pencalonan yang berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. 

"Karena 27, 28, 29 kami akan fokus pada penerimaan pencalonan, maka pemeriksaan kesehatan akan dimulai di tanggal 30 Agustus dari pukul 07.00 WIB," ujar Doddy dalam keterangannya,  dituilis Rabu 28 Agustus 2024.

Doddy menjelaskan, pemilihan RSUD Tarakan sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan didasarkan pada rekomendasi dari tingkat pusat. 

"Rumah sakit atau RSUD yang kita tunjuk, setelah melalui rekomendasi dari tingkat kesehatan, kami sudah menetapkan satu rumah sakit, yaitu RSUD Tarakan," jelas Doddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: